Monday 6 March 2017

Kesusilaan Dan Hukum Forex

Perbedaan antara Norma Agama, Susila, Kesopanan dan Hukum Oleh: Ahmadi Hasanuddin Dardiri Pas de mahasiswa: 09410551 Dalam bermasyarakat sangat di perlukan sekali adanya kaidah-kaidah sosial yang di butuhkan dalam berintraksi dengan pribadi maupun orang lain, kaidah-kaidah atau yang biasa di sebut dengan Ini di bagi menjadi 2 bagai yaitu: 1.Norma yang berhubungan dengan aspek kehidupan pribadi yaitu: a. Norma Agama b. Norma Kesusilaan 2.Norma dengan aspek kehidupan antar pribadi yaitu: a. Norma Kesopanan b. Norma Hukum Norma Agama Norma agama Merupakan norma yang mengatur setiap kehidupan manuscrit beriman yang mempercayai agama sebagai sebuah ideologi hidupnya. sumber daripada norma agama ini adalah ajaran-ajaran atau kepercayaan manusia terhadap agaman yang di anutnya dan di anggap sebagai perintah dari tuhan. Tuhan dari setaap agama yang mereka jadikan sebagai sebuah kepercayaan telah membreikan perin tah yang harus di ikuti oleh setiap pengikutnya, contohnya antara lain ialah: 1.Agama Islam Dan janganlah kalian mendekati zinasesungguhnyazina itu suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Qs: al Isra8217: 32). 2.Agama Kristen Janganlah kamu berbuat zina (kitab keluaran 20:14 3.Agama Budha Je ne craindrai personne sur terre (mahatma gandhi) Norma agama yang berasal dari tuhan ini bertujuan untuk menyempurnakan keadaan manusia agar menjadi baik, dan tidak menyukai adanya kejahatan - kejahatan yang terjadi. norma ini tidak de tujukan kepada sikap lahir, tetapi pada sikap batin manusia yang di harapkan batin tersebut sesuai dengan norma agama yang ia yakini sebagai sebuah kepercayaan. Harus menta8217ati dan melaksanakan norma agama tersebut Norma Susila Tidak berbeda dengan norma agama, norma susila juga merupakan norma yang mengatur kehidupan setiap indivunya, sebagai pendukung norma ini adalah nurani individudan bukan mania sebagai sebuah masyarakat yang terorganisir. norma ini dapat menjaga ketidak seimbangan pribadi dalam Mencegah sebuah kegelisahan diri sendiri Norma ini de tujukan kepada manusie untuk menyempurnakan akhlak manusia, dalam hal ini ketika manusia harus menjalankan norma agama tanpa hak, mereka juga dapat merasakan lewat nurani mereka bahwa apa-apa yang de perintahkan oleh ajaran agama atau kepercayaanya itu merupakan Sesuatu yang baik dan apa yang de larang itu merupakan sesuatu yang buruk bagi kehidupan manusia. Sumber daripada norma susila dans I adalah diri setiap manusia, jadi bersifat otonom dan tidak bersifat lahir, tetapi bersifat batin. karena itu berhubungan dengan norma ini ketika ada manusia yang melanggar norma ini, maka dalam batinya akan muncul rasa malu, takut, merasa bersalah dan Lain sebagainya sebagai hukuman terhadap pelanggaran norma susila tersebut. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang di dasarkan padakebiasaan, képatutan dan kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Berbeda dengan norma sebelumnya, norma kesopanan dans di tujukan kepada sikap lahir manusia yang konkit dalam penyempurnaan sikap manusiadalam menciptakan perdamaian, tata tertib dan membuat hubungan antar manusia lebih indah. Manusia sebagai makhluk sosial tentu memerlukan norma ini dalam bermasyarakat, supaya timbul sebuah penghormatan terhadap suatu komunitas yang berbeda dari tiap individu, lebih tepatnya yaitu mengsama ratakan pemikiran manusia dalam mélangé sebuah kebiasaan yang pantas di jalankan bersama. Norma kesopanan dans le membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja, kekuasaan masyarakat secara resmilah yang akan menjadi sebuah sanksi apabila individu melakukan pelanggaran terhadap norma tersebut, sanksi tersebut dapat berupa cemoohan, celaan, maupun pengucilan diri terhadapnya. Norma Hukum Sebagai norma yang terakhir, norma hukum meruakn penyempurna dari ketiga norma yang kami jelaskan di atas. norma ini melindungikepentingan-kepentingan manusia yang belum pendule perlindungan dari norma agama, norma susila dan norma kesopanan. Norma hukum mempunyai persamaan dengan norma kesopan pada aspek asal-usulnya, yaitu sama-sama berasal dari kekuasaan luar yang memaksa. begitu pula pada isi daripada norma hukum yaitu ditujukan kepada sikap lahir yang berbeda dari norma agama dan norma susila. Masyarakat dalam norma ini mempunyai kekuasaan secara resmi untuk menjatuhkan sanksi atau membre huuman kepada individu yang melanggar norma tersebut. noma ini mempunyai perbedaan dengan norma-norma lain, meskipun begitu, ada pula titik temu de antaranya. isi norma tersebut masing-masing mendukungdan saling mempngaruhi Satu sama lain. sebagai contoh yaitu norma hukum dan norma agama saling bertemu dan mendukung pada UDU pasal 29 yang menjamin kebebasan untuk beragama. Untuk lebih jelas dan lebih detailnya antara perbédan dan persamaan dalam norma-norma tersebut lihat tabel yang kami lampirkan. Demikian kiranya yang dapat kami simpulkan mengenai norma untuk pertemuan ketiga materi kulia pengantar ilmu hukum kali ini. Référensi: 1.dasar-dasar ilmu hukum karya Ishaq SH. M Hum, 2.pengantar ilmu hukum karya Prof. D. Peter Mahmud Marzuki SH. MS. LL. M Publié par acan elhasby à 23.33.00Contact norvégien Norma Kesusilaan, Kesopanan dan Hukum Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah norma yang mengatur caché manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia. Tujuan norma kesusilaan, yaitu mewujudkan keharmonisan hubungan antarmanusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu rasa bersala dan penyesalan mendalam bagi pelanggarnya. Contoh norma kesusilaan, antara lain: 1) jujur ​​dalam perkataan dan perbuatan 2) menghormati sesama manusia 3) membantu orang lain yang membutuhkan 4) tidak mengganggu orang lain 5) mengembalikan hutang. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang muncul dan berkembang dalam pergaulan masyarakat tertentu. Oleh karena itu, norma kesopanan bersifat lokal dan bergantung képada adat istiadat atau kebiasa. Masyarakat tertentu. Sumber norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pédophile untuk mengatur manusia. Sanksi bagi pelanggarnya, yaitu dicemooh atau dikucilkan. Contoh norma kesopanan, antara lain: 1) orang muda harus menggunakan bahasa yang lebih halus jika berbicara dengan orang yang lebih tua 2) mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta 3) menguuk pintu jika bertamu 4) gongong royong untuk kepentingan bersama dan 5) mengundang tetangga jika menyelenggarakan acara. Norma Hukum Norma hukum adalah aturan tertulis yang et de la péninsule négrose négative. Tujuannya, yaitu menciptakan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bemegara. Sumbemya ialah aturane-aturane tertulis yang dessin de la péninsule negara. Sanksi bagi yang mélanggar, yaitu denda, pénjara, atau hukuman mati. Contoh norma hukum, antara lain: 1) peraturan lalu lintas 2) aturan hukum pidana (KUH Pidana) 3) aturan hukum pajak 4) hukum tata negara 5) hukum administrasi negara.


No comments:

Post a Comment